HIV dan AIDS adalah penyakit yang penularannya terjadi
melalui cairan tubuh, seperti darah, air susu ibu (ASI), cairan yang
dihasilkan dari organ reproduksi. Umumnya terjadi karena aktivitas seksual
(homoseksual dan heteroseksual tanpa memakai kondom), penggunaan jarum suntik
berulang dan bergantian (dilakukan saat penggunaan zat terlarang), penularan
dari ibu hamil yang mengidap HIV/AIDS melalui plasenta ke janin, serta ibu
menyusui.
Kabupaten Pesisir Barat saat ini memiliki 8 (delapan) fasilitas kesehatan yang menjadi layanan Perawatan, Dukungan & Pengobatan (PDP) untuk Orang dengan HIV/AIDS (ODHIV) yaitu UPTD Puskesmas Lemong, UPTD Puskesmas Karya Penggawa, UPTD Puskesmas Krui, UPTD Puskesmas Biha, UPTD Puskesmas Ngambur, UPTD Puskesmas Bengkunat, UPTD Puskesmas Bengkunat Belimbing yang dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat Nomor 440/117/SK/IV.02/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang Penetapan Puskesmas yang Mampu Memberikan Pelayanan Perawatan Dukungan dan Pengobatan (PDP) HIV/AIDS Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2022.
Setiap
ODHIV yang dilakukan pelayanan pengobatan Antiretroviral
(ARV) wajib dilakukan pemeriksaan Viral Load (VL) untuk
mengetahui jumlah / banyak virus HIV yang ada di dalam tubuh atau seseorang
yang telah terinfeksi HIV. Melalui Lokakarya Penguatan VL HIV Tingkat
Provinsi Lampung Tahun 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 10 s.d. 12
Mei 2023 di Swiss-Belhotel Lampung. Lokakarya penguatan VL HIV ini
bertujuan untuk meningkatkan upaya pemeriksaan VL HIV di tahun
2023, perluasan laboratorium pemeriksa VL HIV dengan mesin Tes Cepat
Molekuler (TCM), perjanjian kerjasama dengan kurir transportasi spesimen,
sosialisasi Standar Prosedur Operasional (SPO) transportasi spesimen
dan penyusunan kampanye pemeriksaan VL HIV bersama dengan dinas kesehatan
provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, laboratorium pemeriksa VL HIV,
layananPDP dan komunitas HIV. <Penulis>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar