Pertemuan Koordinasi Pembentukan District Based Public Private Mix (DPPM) dan Koalisi Organisasi Profesi untuk Penanggulangan Tuberkulosis (KOPI TBC) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 02 Maret 2023. Kegiatan ini mengundang lintas program, Puskesmas, rumah sakit, klinik pemerintah dan swasta, serta organisasi profesi sektor kesehatan di Kabupaten Pesisir Barat.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat. Melalui Sambutan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat yang disampaikan oleh Bapak Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat, bahwa Tuberkulosis (TBC) terus menjadi salah satu dari masalah kesehatan utama di Indonesia. TBC adalah penyakit yang sudah lama disebabkan oleh patogen bakteria dan tidak pernah tertangani dengan baik. Upaya penyelesaian sudah dilakukan selama 77 tahun sejak Indonesia merdeka, vaksin dan obatnya sudah ditemukan sejak puluhan tahun lalu, tapi tidak pernah bisa tertangani dengan baik. Berdasarkan Global TB Report 2022, Indonesia sendiri berada pada posisi KEDUA (ke-2) dengan jumlah penderita TBC terbanyak di dunia setelah India, diikuti oleh China, Filipina, Pakistan, Nigeria, Bangladesh dan Republik Demokratik Kongo secara berutan. Pada tahun 2020, Indonesia berada pada posisi ketiga dengan beban jumlah kasus terbanyak, sehingga tahun 2021 jelas tidak lebih baik. Kasus TBC di Indonesia diperkirakan sebanyak 969.000 kasus TBC (satu orang setiap 33 detik). Angka ini naik 17% dari tahun 2020, yaitu sebanyak 824.000 kasus. Insidensi kasus TBC di Indonesia adalah 354 per 100.000 penduduk, yang artinya setiap 100.000 orang di Indonesia terdapat 354 orang di antaranya yang menderita TBC.
Pada tahun 2022 di Kabupaten Pesisir Barat, sebagian besar kasus TBC dilaporkan oleh Puskesmas yaitu sebesar 85,90%. Sisanya rujukan dari Rumah Sakit Pemerintah (6,82%), Rumah Sakit Swasta dari luar Kabupaten Pesisir Barat (4,55%), dan dari Dokter Praktek Mandiri serta Klinik Swasta (2,73%). Dari data ini dapat dilihat bahwa peran Puskesmas masih mendominasi dalam melaporkan kasus TBC di Kabupaten Pesisir Barat.
Untuk menyikapi permasalahan ini, maka dibentuklah jejaring Layanan Tuberkulosis di Fasilitas Kesehatan Pemerintah-Swasta Berbasis Kabupaten/Kota (District-Based Public-Private Mix atau disingkat DPPM) dan Koalisi Organisasi Profesi Indonesia untuk Penanggulangan TBC (KOPI TBC) yang tertuang dalam Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2023 - 2024. DPPM merupakan salah satu strategi peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dengan prinsip desentralisasi pada kabupaten/kota yang tertuang dalam Strategi Nasional Program Penanggulangan TBC.
DPPM melibatkan semua fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) baik pemerintah maupun swasta dalam upaya ekspansi pelayanan pasien TBC dan kesinambungan program penanggulangan TBC secara komprehensif dengan koordinasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Tujuan dari pendekatan DPPM ini adalah untuk menjamin ketersediaan akses layanan TBC yang merata, bermutu, dan berkesinambungan bagi masyarakat terdampak TBC untuk menjamin kesembuhan pasien TBC dalam rangka menuju eliminasi TBC tahun 2030. Dalam strategi DPPM, koalisi organisasi profesi berperan sebagai penggerak DPPM, oleh karena itu upaya penguatan peran organisasi profesi sangatlah penting. KOPI TBC merupakan gabungan dari beberapa organisasi profesi yang mempunyai komitmen, mendukung dan terlibat langsung dalam upaya penanggulangan TBC di Kabupaten Pesisir Barat melalui jejaring PPM. <Penulis>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar